Friday 28 November 2014

SIRATURAHMI DALAM BINGKAI REUNI BENARKAH,.............????

Untuk seseorang yang telah melewati beberapa fase pendidikan, pasti akan selalu bersinggungan dengan kata “REUNI”. Dan ini menjadi semu dan menjadi beban berat jika dihadapkan dengan Jargon “Siraturahmi berbingkai reuni”.
Sebenarnya jika kita benar-benar tahu dalam Islam Kaffah, hal itu merupakan tidak seharusnya dilakukan, karena ada alasan Syar’i. Kecuali jika Islamnya adalah Islam sekuler, Islam Kejawen,Islam Tradisional, Islam KTP yang mencampur adukkan masalah agama dengan konstektual diri serta lingkungannya.
Islam mengajarkan bahwa bersiraturahmi merupakan perkara wajib, yang bila dilanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah SWT, Tetapi kita harus tahu, bahwa konteks siraturahmi dalam Islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Atau dengan sesama jenisnya, yaitu antara laki-laki dengan laki-laki ataupun antara wanita dengan wanita.
Dari konteks di atas, dapat kita pahami bahwa REUNI Hukumnya tidak Boleh dilakukan jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan MAHRAM, Kenapa ? Karena orang yang bukan Mahram, Tidak boleh berkhalwat (Sebab Acara seperti ini pasti ada yang saling kirim SMS/BBM/Chat,Red.). Selain itu, Tidak boleh melakukan IKHTILATH (Bercampur baur antara Laki-laki dan wanita). Atau bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll).
Hal ini sangat jauh berbeda dengan fakta REUNI kekinian, dimana kita ditempatkan di tempat yang sama antara laki-laki dan wanita (IKHTILATH), membicarakan keadaan, dan melepaskan kerinduan.
Apakah REUNI Saklek TIDAK BOLEH & HARAM ? Disinilah istimewanya Islam dengan keluasan hukum syara’nya. Konteks REUNI dapat dilakukan Jika hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya, serta antara perempuan dengan teman perempuannya.
Demikianlah karena adanya alasan Syar’i inilah maka REUNI yang jamak dilakukan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan karena ada unsur IKHTILATH dan KHALWAT (Sekali lagi Khalwat di sini adalah melalui SMS, Chatting, BBM, Telepon, Hal tersebut termasuk konteks berduaan bukan Mahram).
Semoga tulisan saya ini benar-benar sebagai pemahaman Islam secara Kaffa dan Syar’i, dan benar-benar dapat dimaklumi, Allahualam bi showab,….
Minggu, 22.30 WIB, 16 November 2014,............
Untuk istriku tercinta NURUL BADRIYAH, Aku hanya ingin dirimu mengikuti Sunah dijalanku & bersamaku selamanya
Curahan Hati seorang suami yang istrinya terlibat Reuni, semoga memperoleh hidayah dari Allah,.....