Wednesday 3 December 2014

APAKAH IKHTILAT ITU,.........??????

Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang Kereta Api pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam Kereta Api itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat
Contoh Lainnya, Misalkan ada acara kumpul-kumpul dengan teman lama (reuni, Red) yang mana notabene mereka lama sekali tidak bertemu untuk melepas kerinduan, penuh canda tawa, saling bersentuhan, saling jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai mahramnya. Ini juga merupakan ikhtilat yang sering terjadi.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
KRITERIA IKHTILAT DAN KEHARAMANNYA
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu :
(1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan
(2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
BAHAYA-BAHAYA IKHTILAT
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya sms, Chatting, BBM, yang mengajak Istri atau suami orang lain untuk ber khalwat (Walaupun dengan bercanda, red)
Berikut Contohnya SMS, Chatting, BBM yang mengajak Ber Khalwat :
(2) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(3) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam.Nauzhu billah min dzalik.

Friday 28 November 2014

SIRATURAHMI DALAM BINGKAI REUNI BENARKAH,.............????

Untuk seseorang yang telah melewati beberapa fase pendidikan, pasti akan selalu bersinggungan dengan kata “REUNI”. Dan ini menjadi semu dan menjadi beban berat jika dihadapkan dengan Jargon “Siraturahmi berbingkai reuni”.
Sebenarnya jika kita benar-benar tahu dalam Islam Kaffah, hal itu merupakan tidak seharusnya dilakukan, karena ada alasan Syar’i. Kecuali jika Islamnya adalah Islam sekuler, Islam Kejawen,Islam Tradisional, Islam KTP yang mencampur adukkan masalah agama dengan konstektual diri serta lingkungannya.
Islam mengajarkan bahwa bersiraturahmi merupakan perkara wajib, yang bila dilanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah SWT, Tetapi kita harus tahu, bahwa konteks siraturahmi dalam Islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Atau dengan sesama jenisnya, yaitu antara laki-laki dengan laki-laki ataupun antara wanita dengan wanita.
Dari konteks di atas, dapat kita pahami bahwa REUNI Hukumnya tidak Boleh dilakukan jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan MAHRAM, Kenapa ? Karena orang yang bukan Mahram, Tidak boleh berkhalwat (Sebab Acara seperti ini pasti ada yang saling kirim SMS/BBM/Chat,Red.). Selain itu, Tidak boleh melakukan IKHTILATH (Bercampur baur antara Laki-laki dan wanita). Atau bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll).
Hal ini sangat jauh berbeda dengan fakta REUNI kekinian, dimana kita ditempatkan di tempat yang sama antara laki-laki dan wanita (IKHTILATH), membicarakan keadaan, dan melepaskan kerinduan.
Apakah REUNI Saklek TIDAK BOLEH & HARAM ? Disinilah istimewanya Islam dengan keluasan hukum syara’nya. Konteks REUNI dapat dilakukan Jika hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya, serta antara perempuan dengan teman perempuannya.
Demikianlah karena adanya alasan Syar’i inilah maka REUNI yang jamak dilakukan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan karena ada unsur IKHTILATH dan KHALWAT (Sekali lagi Khalwat di sini adalah melalui SMS, Chatting, BBM, Telepon, Hal tersebut termasuk konteks berduaan bukan Mahram).
Semoga tulisan saya ini benar-benar sebagai pemahaman Islam secara Kaffa dan Syar’i, dan benar-benar dapat dimaklumi, Allahualam bi showab,….
Minggu, 22.30 WIB, 16 November 2014,............
Untuk istriku tercinta NURUL BADRIYAH, Aku hanya ingin dirimu mengikuti Sunah dijalanku & bersamaku selamanya
Curahan Hati seorang suami yang istrinya terlibat Reuni, semoga memperoleh hidayah dari Allah,.....

Sunday 5 January 2014

HATI-HATI DENGAN PENGOBATAN ALTERNATIF YANG HARAM TIDAK SESUAI SYAR'I





Pendahuluan
Islam adalah agama yang kaya. Khazanahnya mencakup segenap aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya masalah kesehatan dan pengobatan. Ilmu pengobatan islam sebenarnya tidak kalah dengan ilmu pengobatan barat. Contohnya, Ibnu sina seorang muslim yang menjadi pionir ilmu kedokteran modern. Ilmu pengobatan islam bertumpu pada cara-cara alami dan metode ilahiah. Yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi seorang muslim dalam menjaga kesehatan dan mengobati penyakitnya.
Kesehatan adalah sebagian di antara nikmat Allah yang banyak dilupakan oleh manusia. Benarlah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Ada dua nikmat yang sering kali memperdaya kebanyakan manusia, yaitu nikmat kesehatan dan nikmat kelapangan waktu” (HR. Bukhari). Dan tidaklah seseorang merasakan arti penting nikmat sehat kecuali setelah jatuh sakit. Kesehatan adalah nikmat yang sangat agung dari Allah Ta’ala di antara sekian banyak nikmat. Dan kewajiban kita sebagai seorang hamba adalah bersyukur kepada-Nya sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya, ”Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku” (QS Al Baqarah: 152).
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia dibekali akal oleh Allah SWT, disamping sebagai instink yang mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang di butuhkan untuk melestarikan hidupnya seperti makan, minum dan tempat berlindung. Dalam mencari hal-hal tersebut, manusia akan mendapat pengalaman yang baik dan yang kurang baik maupun yang membahayakan. Maka akal lah yang mengolah, meningkatkan serta mengembangkan pengalaman tersebut untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Karena itu, manusia selalu dalam proses mencari dan menyempurnakan hingga selalu progresif. Berbeda dengan binatang yang hanya dibekali dengan instink saja, hingga hidup mereka sudah terarah dan dan bersifat statis. Akal lah yang membentuk serta membina kebudayaan manusia dalam bebragai aspek kehidupannya termasuk dalam bidang pengobatan.
Pengertian
Pengobatan adalah suatu kebudayaan untuk menyelamatkan diri dari dari penyakit yang mengganggu hidup. Kebudayaan tidak saja dipengaruhi oleh lingkungan, tetapi juga oleh kepercayaan dan keyakinan, karena manusia telah merasa di alam ini ada sesuatu yang lebih kuat dari dia, baik yang dapat dirasakan oleh pancaindera maupaun yang tidak dapat dirasakan dan bersifat ghaib. Pengobatan ini pun tidak lepas dari pengaruh kepercayaan atau agama yang di anut manusia. Secara umum di dalam dunia pengobatan dikenal istilah medis dan non medis. Para ahli berbeda pendapat tentang penjelasan tersebut.
Medis atau kedokteran adalah ilmu untuk mengetahui berbagai kondisi tubuh manusia dari segi kesehatan dan penyakit yang menimpanya. Pendapat ini di nisbat kan oleh para dokter klasik dan Ibnu Rusyd Al-hafidz.
Ilmu pengetahuan tentang kondisi-kondisi tubuh manusia, dari segi kondisi sehat dan kondisi menurunnya kesehatan untuk menjaga kesehatan yang telah ada dan mengembalikannya kepada kondisi sehat ketika kondisi nya tidak sehat. Ini adalah pendapat Ibnu sina. Definisi-definisi tersebut walaupun kata-kata dan ungkapannya berbeda tetapi memiliki arti dan kandungan yang berdekatan
Sehingga istilah pengobatan medis dapat disimpulkan sebagai suatu kebudayaan untuk menyelamatkan diri dari penyakit yang menggaggu hidup manusia di dasar kan kepada ilmu yang di ketahui dengan kondisi tubuh manusia, dari segi kondisi sehat dan kondisi menurunnya kesehatan, untuk menjaga kesehatan yang telah ada dan mengembalikannya ketika kondisi tidak sehat. Pengobatan medis sendiri dalam sejarah manusia merupakan hasil proses panjang yang di awali secara tradisional hingga menjadi modern seperti sekarang.
Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya
Satu hal yang dapat memotivasi kita untuk terus berusaha mencari kesembuhan adalah jaminan dari Allah Ta’ala bahwa seluruh jenis penyakit yang menimpa seorang hamba pasti ada obatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan akan menurunkan pula obat untuk penyakit tersebut” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh jenis penyakit, memiliki obat yang dapat digunakan untuk mencegah, menyembuhkan, atau untuk meringankan penyakit tersebut. Hadits ini juga mengandung dorongan untuk mempelajari pengobatan penyakit-penyakit badan sebagaimana kita juga mempelajari obat untuk penyakit-penyakit hati. Karena Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa seluruh penyakit memiliki obat, maka hendaknya kita berusaha mempelajarinya dan kemudian mempraktekkannya. (Lihat Bahjatul Quluubil Abraar hal. 174-175, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Untuk setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat tersebut sesuai dengan penyakitnya, penyakit tersebut akan sembuh dengan seizin Allah Ta’ala” (HR. Muslim). Maksud hadits tersebut adalah, apabila seseorang diberi obat yang sesuai dengan penyakit yang dideritanya, dan waktunya sesuai dengan yang ditentukan oleh Allah, maka dengan seizin-Nya orang sakit tersebut akan sembuh. Dan Allah Ta’ala akan mengajarkan pengobatan tersebut kepada siapa saja yang Dia kehendaki sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ”Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu” (HR. Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).
Bentuk-Bentuk Pengobatan Alternatif yang Tidak Diperbolehkan
Di antara pengobatan alternatif yang diharamkan adalah pengobatan yang mengandung unsur kesyirikan seperti berobat dengan menggunakan metode sihir. Sihir merupakan ungkapan tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala. Sihir ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah bersabda, ”Yaitu syirik kepada Allah, sihir, …” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pelaku sihir memiliki tanda-tanda yang dapat dikenali. Apabila dijumpai salah satu di antara tanda-tanda tersebut pada seorang ahli pengobatan, maka dapat diduga bahwa ia melakukan praktek sihir atau melakukan praktek yang amat dekat dengan sihir. Di antara tanda-tanda tersebut adalah:
1. mengambil bekas pakaian yang dipakai oleh pasien semisal baju, tutup kepala, kaos dalam, celana dalam, dan lain-lainnya
2. meminta binatang dengan sifat-sifat tertentu untuk disembelih dan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, dan kadang-kadang melumurkan darah binatang tersebut pada bagian anggota badan yang sakit
3. menuliskan jimat atau jampi-jampi yang tidak dapat difahami maksudnya
4. memerintahkan pasien untuk menyepi beberapa waktu di kamar yang tidak tembus cahaya matahari
5. memerintahkan pasien untuk tidak menyentuh air selama jangka waktu tertentu, dan kebanyakan selama 40 hari
6. membaca mantra-mantra yang tidak dapat difahami maknanya
Demikian pula, diharamkan bagi seseorang untuk berobat kepada dukun. Pada hakikatnya, dukun tidak berbeda dengan tukang sihir dari sisi bahwa keduanya meminta bantuan kepada jin dan mematuhinya demi mencapai tujuan yang dia inginkan. Sedangkan perbuatan meminta bantuan kepada jin sendiri termasuk syirik besar. Karena meminta bantuan kepada jin dalam hal-hal seperti ini tidaklah mungkin kecuali dengan mendekatkan diri kepada jin dengan suatu ibadah atau “ritual” tertentu. Seorang dukun harus mendekatkan diri kepada jin dengan melaksanakan ibadah tertentu, seperti menyembelih, istighatsah, kufur kepada Allah dengan menghina mushaf Alqur’an, mencela Allah Ta’ala, atau amalan kesyirikan dan kekufuran yang semisal, agar mereka dibantu untuk diberitahu tentang perkara yang ghaib. (Lihat Fathul Majiid hal. 332, Syaikh Abdurrahman bin Hasan; At-Tamhiid hal. 317, Syaikh Shalih Alu Syaikh)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa’ no. 2006). Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, ”Di dalam hadits tersebut terdapat dalil kafirnya dukun dan tukang sihir karena keduanya mengaku mengetahui hal yang ghaib, padahal hal itu adalah kekafiran. Demikian pula orang-orang yang membenarkannya, meyakininya, dan ridha terhadapnya” (Fathul Majiid, hal. 334).
satu hal yang cukup memprihatinkan bagi kita adalah menyebarnya dukun dan tukang sihir yang berkedok sebagai tabib yang mampu mengobati berbagai penyakit. Di antara mereka banyak juga yang berani memasang iklan di surat kabar dan mengklaim dirinya mampu mengetahui hal yang ghaib. Wal ‘iyadhu billah!
Di antara contoh praktik-praktik pengobatan yang mereka lakukan misalnya:
1. Pengobatan melalui jarak jauh, di mana keluarga pasien cukup membawa selembar foto pasien. Setelah itu, si tabib akan mengetahui bahwa ia menderita (misalnya) sakit jantung dan gagal ginjal. Oleh si tabib, penyakit itu kemudian di-transfer jarak jauh ke binatang tertentu, misalnya kambing. Hal ini jelas-jelas termasuk berobat kepada dukun, karena apakah hanya melihat foto seseorang kemudian diketahui bahwa jantungnya bengkak, ginjalnya tidak berfungsi, dan lain-lain?
2. Pengobatan metode lainnya, pasien hanya diminta menyebutkan nama, tanggal lahir, dan kalau perlu weton-nya. Bisa hanya dengan telepon saja. Setelah itu, si tabib akan mengatakan bahwa pasien tersebut memiliki masalah dengan paru-paru atau jantungnya, atau masalah-masalah kesehatan lainnya.
3. Dukun lainnya hanya meminta pasiennya untuk mengirimkan sehelai rambutnya lewat pos. Setelah itu dia akan “menerawang ghaib” untuk mendeteksi, me-rituali, dan memberikan sarana ghaib kepada pasiennya.
4. Pengobatan dengan “ajian-ajian” yang dapat ditransfer jarak jauh atau dengan menggunakan “benda-benda ghaib” tertentu seperti “batu ghaib”, “gentong keramat” (cukup dimasukkan air ke dalam gentong kemudian airnya diminum), dan lain sebagainya.
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan, semoga pembahasan yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah Ta’ala senantiasa mengkaruniakan nikmat berupa ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih kepada kita semua. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan.
Referensi:
1. Kafrawi Ridwan dkk., Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1999.
2. Majalah Media Dakwah, Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424 H.
3. Membeda Sikap Beragama, Bila Kyai Dipertuhankan, Pustaka Al Kautsar, 2001.
4. Tengku Zulkarnaen, Salah Paham Penyakit Umat Islam Masa Kini, Yayasan Al Hakim, Jakarta, 2003.